INFO PT ASKES (Persero)
Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU)
Apa itu PJKMU
(Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum) ?
Program PJKMU adalah program jaminan kesehatan bagi
masyarakat dari Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya menugaskan PT Askes
(Persero) untuk mengelola berdasarkan mekanisme asuransi sosial.
Apa Dasar Hukum
Penyelenggaraan PJKMU ?
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum
penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) adalah :
a. UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional.
b. UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 66 ayat (1) “
Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan
fungsi kemanfaatan umum dengan tetap
memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
c. UU nomor 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
Pasal 14 ayat 1 :
Program Asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN
Berdasarkan landasan hukum tersebut di atas, manajemen
PT.Askes (Persero) menetapkan :
a. SK Direksi Nomor : 494/Kep/1207 tanggal 28 Desember 2007
tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
b. SK Direksi Nomor : 09/Kep/0108 tanggal 24 Januari 2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
c. SK Direksi Nomor : 321/Kep/0709 tanggal 21 Juli 2009
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
d. SK Direksi Nomor : 182/Kep/0310 tanggal 31 Maret 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
Apa Tujuan Pelaksanaan
PJKMU ?
Tujuan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat
Umum adalah:
·
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan
kepada seluruh masyarakat di wilayah Propinsi atau Kabupaten/Kota, agar
tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
·
Terjaminnya penyelenggaraan jaminan kesehatan
dengan prinsip asuransi sosial berdasarkan prinsip managed care yaitu
tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu dengan pembiayaan yang terkendali.
·
Menjadi bagian dari program Pemerintah untuk
menuju terselenggaranya jaminan kesehatan nasional yang mencakup semua penduduk
(Universal coverage)
Bagaimana Pokok-pokok
Penyelenggaraan PJKMU ?
Penyelenggaraan Program :
Program ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat umum di Propinsi/Kabupaten/Kota, dengan
pokok – pokok penyelenggaraan :
a. Penugasan dari Pemerintah Daerah yang dilanjutkan dengan
Perjanjian Kerjasama antara PT Askes (Persero) dengan Pemerintah Daerah, yang
antara lain memuat tentang manajemen kepesertaan, pelayanan kesehatan dan
keuangan
b. Pengelolaan dana amanat dan Nirlaba dengan pemanfaatn
untuk semata-mata peningkatan kesejahteraan masyarakat umum.
c. Pelayanan kesehatan bersifat menyeluruh (komprehensif)
sesuai standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
d. Pelayanan kesehatan dilakukan berstruktur dan berjenjang.
e. Mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial
f. Tranparansi dan
akuntabilitas.
g. Sumber dana berasal dari APBD dengan pengelompokan
peruntukan untuk :
·
Biaya pelayanan kesehatan langsung
·
Biaya pelayanan kesehatan tidak langsung
·
Biaya operasional untuk penyelenggaraan program
h. Apabila ada sisa dana Pelayanan Kesehatan Langsung dan
Tidak Langsung pada akhir pernjian, maka sisa dana tersebut dikembalikan kepada
Pemerintah Daerah.
i. Apabila terjadi defisit dana Pelayanan Kesehatan Langsung
dan Tidak Langsung, maka menjadi tangguangjawab Pemerintah Daerah untuk
memenuhinya.
Bagaimana
Perkembangan Kepesertaan Pemda PJKMU ?
Sejak diluncurkan tahun 2008; Perkembangan kepesertaan pemda
PJKMU adalah sebagai berikut :
Tahun 2008 : 32 kabupaten/kota PKS
Tahun 2009 : 72 kabupaten/kota PKS
Tahun 2010 : 149 kabupaten/kota PKS
Potensi tahun 2011 sebanyak 340 Kabupaten/Kota.
Siapakah Peserta
PJKMU ?
Peserta PJKMU adalah masyarakat umum di wilayah kabupaten /
kota di seluruh Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Propinsi,
Kabupaten dan Kota yang melakukan pengikatan kerjasama dengan PT. Askes
(Persero) dalam pengelolaan manajemen jaminan kesehatan masyarakat daerah
setempat melalui program PJKMU PT. Askes (Persero). Identitas peserta tersebut
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan kepada PT Askes (Persero)
setempat yang selanjutnya dilakukan perekaman data peserta, penerbitan kartu
peserta dan pendistribusian kartu peserta.
Apa Identitas Peserta
PJKMU ?
Setiap peserta (kepala keluarga dan anggota keluarga) berhak
untuk mendapatkan kartu dengan nomor identitas unik yang ditetapkan oleh PT
Askes (Persero). Kartu peserta merupakan identitas yang sah untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan. Pada kartu peserta dapat ditampilkan logo dari Pemerintah
Daerah.
Hal-hal Apa Saja Yang
Menjadi Hak Peserta PJKMU ?
Peserta PJKMU berhak untuk:
1.
Mendapatkan kartu peserta.
2.
Mendapatkan informasi dan sosialisasi tentang
hak, kewajiban dan prosedur untuk mendapatkan pelayanan.
3.
Mendapatkan pelayanan administrasi dan pelayanan
kesehatan.
4.
Menyampaikan keluhan, kritik, saran dan pujian
Hal-hal Apa Saja Yang
Menjadi Kewajiban Peserta PJKMU ?
Peserta mempunyai kewajiban untuk :
1. Memberikan
informasi yang benar dan akurat tentang identitas peserta.
2. Menjaga kartu
peserta agar tidak rusak, hilang dan dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak
berhak.
3. Melaporkan apabila
ada anggota keluarganya yang menjadi peserta PJKMU telah meninggal
4. Mengetahui dan
mentaati semua ketentuan dan tatacara pelayanan administrasi dan pelayanan
kesehatan yang berlaku
Bagaimana dengan
Iuran PJKMU ?
a. Besaran
Besarnya iuran PJKMU
sesuai dengan perhitungan aktuarial. Besaran tersebut dapat bervariasi
tergantung kepada jumlah peserta, akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan
kesehatan, luasnya cakupan manfaat (Nasional, Propinsi atau setempat).
b. Sumber Pedanaan
(Iuran)
1.
Iuran PJKMU bersumber dari APBD Propinsi,
Kabupaten/Kota
2.
Pembayaran iuran menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah
Apa Benefit Pelayanan
Kesehatan bagi Peserta PJKMU ?
Benefit yang didapat
peserta bervariasi, tergantung penugasan pemda kepada PT Askes (Persero), yang
tertuang dalam perjanjian kerjasama. Pada umumnya benefit/manfaat pelayanan
kesehatannya meliputi :
1. Pelayanan Kesehatan Dasar :
·
Konsultasi, penyuluhan, pemeriksaan medis dan
pengobatan.
·
Pemeriksaan dan pengobatan gigi.
·
Tindakan medis kecil/sederhana.
·
Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana
·
Pengobatan efek samping kontrasepsi
·
Pemberian obat pelayanan dasar dan bahan
kesehatan habis pakai.
·
Pemeriksaan kehamilan dan persalinan sampai anak
kedua hidup.
·
Pelayanan imunisasi dasar.
·
Rawat Inap di Puskesmas Perawatan/Puskesmas
dengan Tempat Tidur.
2. Pelayanan Kesehatan Lanjutan :
a. Rawat Jalan
Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis
Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/
Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih
Tindakan medis poliklinik dan rehabilitasi medis
Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO)
b. Rawat Inap
Rawat Inap di ruang perawatan sesuai hak Peserta.
Pemeriksaan, pengobatan oleh dokter spesialis.
Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/
Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih
Tindakan medis operatif.
Perawatan intensif (ICU, ICCU,HCU, NICU, PICU).
Pelayanan rehabilitasi medis.
Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO)
3. Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan dan persalinan
4. Pelayanan Transfusi Darah dan Cuci Darah.
5. Pelayanan Canggih
6. Pelayanan Alat Kesehatan
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar