saya mengenal apa itu wanita ketika saya duduk di bangku sekolah dasar, tepatnya di bangku kelas 5.
sangat dini sekali, namun mau diapakan lagi, itu terjadi dengan sendirinya,,.
itu pertama kalinya saya mengenal wanita dan pertama kalinya saya disukai wanita, bisa dibilang pada saat itu adalah cinta segitiga yang tidak menutup sisinya..
sebut saja nama wanita tersebut adalah ade, dan yang menyukai saya adalah yuli.
kisah ini berawal di lapangan sekolah, diwaktu jam olah raga..
selayaknya bocah SD, kami sering saling mengejek sesama teman, terlebih lagi saya sering di ledek dekat dengan ade,.
teman teman saya berasumsi seperti itu dikarenakan saya sering duduk bersebelahan di waktu pagi hari, sebelum bel masuk sekolah, padahal itu terjadi karena saya selalu lupa mengerjakan PR yang setiap harinya diberikan oleh guru kami, dan yang menjadi faktor penguat adalah ade adalah satu satunya siswi pintar dan rajin, dia selalu menjadi orang pertama yang berada di kelas, dan tentu saja saya orang yang ke 2, (itu bukan dikarenakan saya rajin, tetapi agar PR saya dapat selesai sebelum bel masuk sekolah)
pada awalnya saya biasa saja dengan ade, tidak ada perasaan suka apalagi cinta, karena saya masih sangat bocah untuk mengenal apa itu cinta.
tapi pada hari itu di saat olah raga, dan ada penilaian lompat jauh, guru kami memerintahkan kami untuk berlatih 10 menit, karena setelah itu akan diadakan penilaian.
saya dan teman teman saya sangat nakal, dan suka jahil terhadap teman teman wanita.
namun saya sangat tidak suka bila ade yang menjadi bahan kenakalan kami.
namun pada saat itu salah satu teman saya yang iseng meletakkan pasir di papan lompatan, dan pada saat itu ade yang akan berlatih, dan pastinya dia orang pertama yang akan mepewati papan berpasir itu.
dari kejauhan saya sudah melihat tindakan teman saya tersebut, namun sangat sulit bagi saya untuk melarang mereka.
dan hal pertama yang akan saya lakukan adalah pergi mendekati ade dan menyarankan agar dia tidak melakukan latihan setelah saya membuang semua pasir di papan tersebut.,
namun naas baru saja saya ingin mendekati ade dia telah memulai larinya, dan semakin cepat.
dan tragedi yang saya takutkan terjadi ketika ade terpeleset di papan tersebut, dan ia terjatuh,
parahnya lagi pada bagian siku kanannya terluka lebar, dan mengeluarkan banyak darah.
pada saat itu saya panik dan spontan memegan tangan kanan ade dan mengantarnya ke UKS, sepanjang jalan ia hanya menangis dan darahnya mengalir ke tangan saya, saya merasakan derasnya darah yang keluar melalui lukanya tersebut.
setiba di UKS hal yang tidak pernah saya duga duga sebelumnya terjadi pada saya,
ada sebuah tamparan keras mendarat di pipi kiri saya, seponta melepaskan genggaman saya dari tangan ade dan saya memegang pipi saya, sakit rasanya, guru saya mengira itu adalah perbuatan saya,. karena hanya kami yang suka melakukan tindakan konyol seperti itu.
namun yang membuat rasa sakit itu berkurang ketika ade mengucapkan kata terimakasihnya karena saya telah membawanya ke UKS,
bersambung..... pegel ne tangan
Kamis, 27 Desember 2012
Selasa, 25 Desember 2012
Jumat, 07 September 2012
Kamis, 26 Juli 2012
INFO PT ASKES (Persero)
Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU)
Apa itu PJKMU
(Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum) ?
Program PJKMU adalah program jaminan kesehatan bagi
masyarakat dari Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya menugaskan PT Askes
(Persero) untuk mengelola berdasarkan mekanisme asuransi sosial.
Apa Dasar Hukum
Penyelenggaraan PJKMU ?
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum
penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) adalah :
a. UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional.
b. UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 66 ayat (1) “
Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan
fungsi kemanfaatan umum dengan tetap
memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
c. UU nomor 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
Pasal 14 ayat 1 :
Program Asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN
Berdasarkan landasan hukum tersebut di atas, manajemen
PT.Askes (Persero) menetapkan :
a. SK Direksi Nomor : 494/Kep/1207 tanggal 28 Desember 2007
tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
b. SK Direksi Nomor : 09/Kep/0108 tanggal 24 Januari 2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
c. SK Direksi Nomor : 321/Kep/0709 tanggal 21 Juli 2009
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
d. SK Direksi Nomor : 182/Kep/0310 tanggal 31 Maret 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
Apa Tujuan Pelaksanaan
PJKMU ?
Tujuan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat
Umum adalah:
·
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan
kepada seluruh masyarakat di wilayah Propinsi atau Kabupaten/Kota, agar
tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
·
Terjaminnya penyelenggaraan jaminan kesehatan
dengan prinsip asuransi sosial berdasarkan prinsip managed care yaitu
tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu dengan pembiayaan yang terkendali.
·
Menjadi bagian dari program Pemerintah untuk
menuju terselenggaranya jaminan kesehatan nasional yang mencakup semua penduduk
(Universal coverage)
Bagaimana Pokok-pokok
Penyelenggaraan PJKMU ?
Penyelenggaraan Program :
Program ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat umum di Propinsi/Kabupaten/Kota, dengan
pokok – pokok penyelenggaraan :
a. Penugasan dari Pemerintah Daerah yang dilanjutkan dengan
Perjanjian Kerjasama antara PT Askes (Persero) dengan Pemerintah Daerah, yang
antara lain memuat tentang manajemen kepesertaan, pelayanan kesehatan dan
keuangan
b. Pengelolaan dana amanat dan Nirlaba dengan pemanfaatn
untuk semata-mata peningkatan kesejahteraan masyarakat umum.
c. Pelayanan kesehatan bersifat menyeluruh (komprehensif)
sesuai standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
d. Pelayanan kesehatan dilakukan berstruktur dan berjenjang.
e. Mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial
f. Tranparansi dan
akuntabilitas.
g. Sumber dana berasal dari APBD dengan pengelompokan
peruntukan untuk :
·
Biaya pelayanan kesehatan langsung
·
Biaya pelayanan kesehatan tidak langsung
·
Biaya operasional untuk penyelenggaraan program
h. Apabila ada sisa dana Pelayanan Kesehatan Langsung dan
Tidak Langsung pada akhir pernjian, maka sisa dana tersebut dikembalikan kepada
Pemerintah Daerah.
i. Apabila terjadi defisit dana Pelayanan Kesehatan Langsung
dan Tidak Langsung, maka menjadi tangguangjawab Pemerintah Daerah untuk
memenuhinya.
Bagaimana
Perkembangan Kepesertaan Pemda PJKMU ?
Sejak diluncurkan tahun 2008; Perkembangan kepesertaan pemda
PJKMU adalah sebagai berikut :
Tahun 2008 : 32 kabupaten/kota PKS
Tahun 2009 : 72 kabupaten/kota PKS
Tahun 2010 : 149 kabupaten/kota PKS
Potensi tahun 2011 sebanyak 340 Kabupaten/Kota.
Siapakah Peserta
PJKMU ?
Peserta PJKMU adalah masyarakat umum di wilayah kabupaten /
kota di seluruh Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Propinsi,
Kabupaten dan Kota yang melakukan pengikatan kerjasama dengan PT. Askes
(Persero) dalam pengelolaan manajemen jaminan kesehatan masyarakat daerah
setempat melalui program PJKMU PT. Askes (Persero). Identitas peserta tersebut
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan kepada PT Askes (Persero)
setempat yang selanjutnya dilakukan perekaman data peserta, penerbitan kartu
peserta dan pendistribusian kartu peserta.
Apa Identitas Peserta
PJKMU ?
Setiap peserta (kepala keluarga dan anggota keluarga) berhak
untuk mendapatkan kartu dengan nomor identitas unik yang ditetapkan oleh PT
Askes (Persero). Kartu peserta merupakan identitas yang sah untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan. Pada kartu peserta dapat ditampilkan logo dari Pemerintah
Daerah.
Hal-hal Apa Saja Yang
Menjadi Hak Peserta PJKMU ?
Peserta PJKMU berhak untuk:
1.
Mendapatkan kartu peserta.
2.
Mendapatkan informasi dan sosialisasi tentang
hak, kewajiban dan prosedur untuk mendapatkan pelayanan.
3.
Mendapatkan pelayanan administrasi dan pelayanan
kesehatan.
4.
Menyampaikan keluhan, kritik, saran dan pujian
Hal-hal Apa Saja Yang
Menjadi Kewajiban Peserta PJKMU ?
Peserta mempunyai kewajiban untuk :
1. Memberikan
informasi yang benar dan akurat tentang identitas peserta.
2. Menjaga kartu
peserta agar tidak rusak, hilang dan dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak
berhak.
3. Melaporkan apabila
ada anggota keluarganya yang menjadi peserta PJKMU telah meninggal
4. Mengetahui dan
mentaati semua ketentuan dan tatacara pelayanan administrasi dan pelayanan
kesehatan yang berlaku
Bagaimana dengan
Iuran PJKMU ?
a. Besaran
Besarnya iuran PJKMU
sesuai dengan perhitungan aktuarial. Besaran tersebut dapat bervariasi
tergantung kepada jumlah peserta, akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan
kesehatan, luasnya cakupan manfaat (Nasional, Propinsi atau setempat).
b. Sumber Pedanaan
(Iuran)
1.
Iuran PJKMU bersumber dari APBD Propinsi,
Kabupaten/Kota
2.
Pembayaran iuran menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah
Apa Benefit Pelayanan
Kesehatan bagi Peserta PJKMU ?
Benefit yang didapat
peserta bervariasi, tergantung penugasan pemda kepada PT Askes (Persero), yang
tertuang dalam perjanjian kerjasama. Pada umumnya benefit/manfaat pelayanan
kesehatannya meliputi :
1. Pelayanan Kesehatan Dasar :
·
Konsultasi, penyuluhan, pemeriksaan medis dan
pengobatan.
·
Pemeriksaan dan pengobatan gigi.
·
Tindakan medis kecil/sederhana.
·
Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana
·
Pengobatan efek samping kontrasepsi
·
Pemberian obat pelayanan dasar dan bahan
kesehatan habis pakai.
·
Pemeriksaan kehamilan dan persalinan sampai anak
kedua hidup.
·
Pelayanan imunisasi dasar.
·
Rawat Inap di Puskesmas Perawatan/Puskesmas
dengan Tempat Tidur.
2. Pelayanan Kesehatan Lanjutan :
a. Rawat Jalan
Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis
Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/
Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih
Tindakan medis poliklinik dan rehabilitasi medis
Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO)
b. Rawat Inap
Rawat Inap di ruang perawatan sesuai hak Peserta.
Pemeriksaan, pengobatan oleh dokter spesialis.
Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/
Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih
Tindakan medis operatif.
Perawatan intensif (ICU, ICCU,HCU, NICU, PICU).
Pelayanan rehabilitasi medis.
Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO)
3. Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan dan persalinan
4. Pelayanan Transfusi Darah dan Cuci Darah.
5. Pelayanan Canggih
6. Pelayanan Alat Kesehatan
Langganan:
Postingan (Atom)
.jpg)
